3 Hakim PN Surabaya Pengadil Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah
Hukum | 24 Desember 2024, 15:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima suap yang diduga untuk mengurus perkara George Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
Dalam dakwaannya, ketiga hakim yang dimaksud yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900). Atau jika ditotal senilai Rp4,67 miliar.
Surat dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung atau Kejagung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa, seperti dikutip dari Antara.
Rinciannya, terdakwa Erintuah didakwa menerima uang tunai sebesar 48 ribu dolar Singapura atau Rp571,2 juta diterima dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Kemudian terdakwa Heru menerima sebesar Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura atau Rp1,43 miliar dari Merizka dan Lisa diterima oleh Heru.
Selanjutnya menerima uang sebesar 140 ribu dolar Singapura atau Rp1,66 miliar dari Meirizka dan Lisa.
Baca Juga: Kejagung Sebut Status Hakim yang Terjerat Dugaan Suap Vonis Ronald Tannur Sudah Terdakwa
Uang 140 ribu dolar Singapura tersebut dibagi-bagi untuk ketiga terdakwa, dengan rincian Erintuah 38 ribu dolar Singapura atau Rp452,2 juta, Mangapul senilai 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta, Heru sebanyak 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta.
Kemudian untuk sisanya yakni 30 ribu dolar Singapura atau Rp357 juta disimpan oleh Erintuah.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara