Tak Usah Khawatir, Menko Pangan Pastikan Beras Medium-Premium di Pasaran Tak Kena PPN 12 Persen
Peristiwa | 24 Desember 2024, 15:17 WIBSedangkan, beras khusus meliputi beras ketan, beras merah, beras hitam, serta beras khusus dengan persyaratan.
Adapun beras khusus dengan persyaratan memiliki 4 kategori, yaitu beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Kompas.com