Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui, Penasihat Hukum: Putusan Ini Belum Beri Rasa Kepuasan ke Kami
Hukum | 23 Desember 2024, 20:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum Harvey Moeis merespons soal vonis kliennya di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.
Penasihat Hukum Harvey, Andi Ahmad menyebut pihaknya merasa belum puas atas vonis 6,5 penjara. Seperti diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Putusan ini belum memberikan rasa kepuasan kepada kami selaku penasihat hukum," kata Penasihat Hukum Harvey, Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Lebih lanjut, ia pun mengungkapkan alasan sikap pihaknya yang pikir-pikir terkait vonis Harvey.
"Tapi yang pasti kami harus berdiskusi lebih jauh dengan para klien kami, makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu," ujarnya.
Tim penasihat hukum, lanjutnya juga akan menelaah pertimbangan-pertimbangan dari Majelis Hakim.
"Salinan putusannya belum kami terima, jadi kami harus mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga amar putusannya seperti yang telah dibacakan majelis hakim," ungkapnya.
Meski demikian, ia menyatakan terdapat salah satu poin yang pihaknya tangkap dari pertimbangan hakim yakni, soal PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey, bukan penambang ilegal.
Baca Juga: Hakim Nilai Tuntutan Jaksa terhadap Harvey Moeis Terlalu Berat dan Harus Dikurangi, Ini Alasannya
"Yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal," tegasnya.
"Namun yang perlu kami garis bawahi lebih jauh adalah, yang dimaksud dengan penambang ilegal di sini adalah masyarakat, ini yang juga kami akan diskusikan lebih jauh, sejauh mana kategori ilegal yang dimaksud, makanya kita akan lihat di pertimbangan," sambungnya.
Tak hanya itu, pihaknya, kata Andi juga akan menelaah terkait harta yang disita dalam kasus tersebut.
"Kalau semua harta ini disita, yang mana telah kami sampaikan banyak harta yang bukan atas nama terdakwa ataupun orang lain. Termasuk misalnya, harta atas nama Sandra Dewi yang sudah melakukan pisah harta dengan suaminya, ini juga akan kami lihat pertimbangannya seperti apa," jelasnya.
"Karena upaya hukum itu disediakan oleh peraturan perundang-undangan, apakah nanti kita akan mengajukan keberatan terhadap harta tersebut atau tidak. Ini semua nanti akan kita pertimbangkan dlaam tujuh hari ke depan," sambungnya.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi timah Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjar dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ia juga dibebani untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider dua tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Baca Juga: Hal Meringankan Vonis Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah: Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV