Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui, Penasihat Hukum: Putusan Ini Belum Beri Rasa Kepuasan ke Kami
Hukum | 23 Desember 2024, 20:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum Harvey Moeis merespons soal vonis kliennya di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.
Penasihat Hukum Harvey, Andi Ahmad menyebut pihaknya merasa belum puas atas vonis 6,5 penjara. Seperti diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Putusan ini belum memberikan rasa kepuasan kepada kami selaku penasihat hukum," kata Penasihat Hukum Harvey, Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Lebih lanjut, ia pun mengungkapkan alasan sikap pihaknya yang pikir-pikir terkait vonis Harvey.
"Tapi yang pasti kami harus berdiskusi lebih jauh dengan para klien kami, makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu," ujarnya.
Tim penasihat hukum, lanjutnya juga akan menelaah pertimbangan-pertimbangan dari Majelis Hakim.
"Salinan putusannya belum kami terima, jadi kami harus mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga amar putusannya seperti yang telah dibacakan majelis hakim," ungkapnya.
Meski demikian, ia menyatakan terdapat salah satu poin yang pihaknya tangkap dari pertimbangan hakim yakni, soal PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey, bukan penambang ilegal.
Baca Juga: Hakim Nilai Tuntutan Jaksa terhadap Harvey Moeis Terlalu Berat dan Harus Dikurangi, Ini Alasannya
"Yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal," tegasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV