> >

Kasus Korupsi Timah: Dirut PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun, Uang Pengganti Rp4,5 Triliun

Hukum | 23 Desember 2024, 15:40 WIB
Ilustrasi pengadilan. Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi timah divonis delapan tahun penjara. (Sumber: Shutterstock Via Kompas.com)

Senada dengan Suparta, vonis Harvey lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan suami Sandra Dewi tersebut dihukum selama 12 tahun penjara.

Jaksa juga menuntutnya untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Serta membebankan Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Baca Juga: Harvey Moeis di Sidang Pleidoi: Anak-anakku, Papa Bukan Koruptor

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU