Kasus Korupsi Timah: Dirut PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun, Uang Pengganti Rp4,5 Triliun
Hukum | 23 Desember 2024, 15:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi timah divonis delapan tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/2024).
Selain hukuman penjara, Suparta juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Hakim juga membebankan Suparta berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsider enam tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Suparta dihukum dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca Juga: Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Masih Pikir-Pikir
Selain Suparta dalam kasus tersebut majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lain yakni Havey Moeis.
Dalam putusannya, Harvey dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. Dan apabila Harvey tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV