Gerindra Tegaskan PPN 12 Persen Inisiasi PDIP, Presiden Harus Jalankan agar Tak Langgar UU
Politik | 22 Desember 2024, 19:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen merupakan inisiasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Penjelasan mengenai PDIP yang menginisiasi UU HPP tersebut disampaikan oleh politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Wihadi Wiyatno, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (22/12/2024).
Ia menjawab pertanyaan mengenai apa yang terjadi hingga akhirnya saat ini Partai Gerindra menyinggung PPN 12 persen merupakan usulan PDIP.
“UU HPP ini kan tahun 2021, itu adalah betul pada pemerintahan Presiden Jokowi, tetapi Presiden Jokowi ini kan diusung oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi.
Baca Juga: Yenny Wahid Bandingkan Kenaikan PPN 12% dengan Negara Lain: Jika Gus Dur Ada, Akan Bersama Rakyat
“Jadi inisiasi HPP itu adalah memang insisiasi dari partai yang berkuasa, partai yang mendukung Presiden, PDI Perjuangan,” tegasnya.
Menurutnya, aturan mengenai kenaikan PPN dimulai pada tahun 2022, yakni dari 10 persen menjadi 11 persen, dan saat itu tidak ada masalah karena Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai presiden.
“Kemudian, kalau sekarang ada kenaikan-kenaikan PPN yang ada dalam undang-undang tersebut yang dimulai pada tahun 2022 dengan kenaikan 1 persen, dari 10 menjadi 11 (persen), itu tidak ada masalah karena masih presidennya Jokowi dan partai pendukungnya juga PDI Perjuangan.”
“Namun, pada masa sekarang ini, tahun 2025, ini kan presidennya sudah berganti. Pak Prabowo dalam hal ini sudah akan menjalankan undang-undang ini sesuai dengan amanat undang-undang,” tambahnya.
Menurut Wihadi, jika Presiden Prabowo tidak melaksanakan UU HPP tersebut, bisa muncul anggapan bahwa presiden melanggar undang-undang.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV