Disebut Gerindra Ikut Loloskan PPN 12 Persen, PDIP: RUU HPP Inisiatif Jokowi
Politik | 22 Desember 2024, 14:21 WIBBaca Juga: BEM SI akan Gelar Demontrasi Tolak PPN Naik 12 Persen Minggu Ini: Kita Turun ke Jalan
"UU HPP bentuknya adalah omnibus law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon."
Lebih lajut, Dolfie menyatakan Presiden Prabowo Subiato sebenarnya dapat menetapkan PPN lebih rendah dari 11 persen.
Hal ini disebutnya telah diatur dalam UU HPP yang memberi pemerintah kewenangan untuk menyesuaikan tarif PPN.
"Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5-15 persen, bisa menurunkan maupun menaikkan. Sesuai Pasal 7 ayat (3) UU HPP, pemerintah dapat merubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan persetujuan DPR," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyinggung PDIP yang belakangan ini vokal mengkritik PPN 12 persen.
Rahayu menyatakan PDIP termasuk partai yang terlibat mengegolkan RUU HPP, bahkan menjadi ketua panja.
Keponakan Presiden Prabowo itu menyebut banyak anggota Partai Gerindra yang hanya bisa tersenyum dan geleng-geleng tertawa saat mendengar kritik PDIP tentang PPN 12 persen.
"Padahal mereka saat itu ketua panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?" kata Rahayu, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Gerindra Heran PDIP Kritik PPN 12 Persen: Padahal Mereka Ketua Panja
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com