Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Rakyat, Eks Ketua KPK: Pengembalian Tidak Hapus Pidana
Hukum | 22 Desember 2024, 12:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan pengembalian aset atau harta hasil korupsi tidak bisa menghapus pidana yang dikenakan ke pelaku.
Hal tersebut disampaikan Nawawi menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal koruptor bisa dimaafkan jika mengembalikan uang rakyat yang dicuri.
Dia menyatakan, Pasal 4 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur pidana tidak akan terhapuskan kendati pelaku mengembalikan aset.
Baca Juga: Habiburokhman Sebut Tak Mungkin Prabowo Maafkan Koruptor: Hanya Meringankan Hukuman
"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonoman negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," kata Nawawi, Minggu (22/12/2024).
Dia menyatakan, jika Prabowo tetap berkeinginan memaafkan koruptor yang mengembalikan aset, prinsip dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 harus dihapus lebih dulu.
"Dengan ini, bisa disimpulkan bahwa tindakan pengampunan itu akan tidak bersesuaian dengan makna ketentuan pasal 4 tersebut," kata Nawawi, dikutip Kompas.com.
"Jika itu tetap ingin dilaksanakan, tentu saja harus dibarengi dengan langkah 'menghapus' prinsip ketentuan pasal 4 tersebut."
Sebelumnya, Presiden Prabowo melempar wacana mengampuni koruptor yang mau mengembalikan hasil korupsinya saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar, Mesir, Rabu (18/12).
Baca Juga: Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Rakyat, Pengamat: Lebih Banyak Omon-Omon
Prabowo saat itu menyebut koruptor bisa dimaafkan jika mengembalikan uang negara yang dicuri. Ketua Umum Partai Gerindra itu pun meminta para koruptor bertobat dengan mengembalikan uang curian.
“Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat. Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan, dong,” kata Prabowo.
“Nanti kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya nggak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan."
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, pidato Prabowo tersebut sejatinya menyinggung keringanan hukuman bagi koruptor jika mengembalikan uang negara.
Politikus Gerindra itu menyebut tidak mungkin Prabowo memaafkan koruptor begitu saja. Menurutnya, sudah ada mekanisme hukum tersendiri dalam meringankan hukuman.
"Tentu kalau ada orang melakukan pidana lalu kooperatif dalam mengakui kesalahannya, selalu mengembalikan aset kejahatan, itu tentu akan menjadi hal-hal yang akan meringankan," kata Habiburokhman, Kamis (19/12).
"Jadi jangan dipelintir seperti Pak Prabowo akan memaafkan (koruptor), tidak mungkin lah."
Baca Juga: Politikus PKB Dukung Prabowo yang Minta Koruptor Kembalikan Uang Rakyat yang Dicuri
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com