Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Rakyat, Eks Ketua KPK: Pengembalian Tidak Hapus Pidana
Hukum | 22 Desember 2024, 12:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan pengembalian aset atau harta hasil korupsi tidak bisa menghapus pidana yang dikenakan ke pelaku.
Hal tersebut disampaikan Nawawi menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal koruptor bisa dimaafkan jika mengembalikan uang rakyat yang dicuri.
Dia menyatakan, Pasal 4 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur pidana tidak akan terhapuskan kendati pelaku mengembalikan aset.
Baca Juga: Habiburokhman Sebut Tak Mungkin Prabowo Maafkan Koruptor: Hanya Meringankan Hukuman
"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonoman negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," kata Nawawi, Minggu (22/12/2024).
Dia menyatakan, jika Prabowo tetap berkeinginan memaafkan koruptor yang mengembalikan aset, prinsip dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 harus dihapus lebih dulu.
"Dengan ini, bisa disimpulkan bahwa tindakan pengampunan itu akan tidak bersesuaian dengan makna ketentuan pasal 4 tersebut," kata Nawawi, dikutip Kompas.com.
"Jika itu tetap ingin dilaksanakan, tentu saja harus dibarengi dengan langkah 'menghapus' prinsip ketentuan pasal 4 tersebut."
Sebelumnya, Presiden Prabowo melempar wacana mengampuni koruptor yang mau mengembalikan hasil korupsinya saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar, Mesir, Rabu (18/12).
Baca Juga: Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Rakyat, Pengamat: Lebih Banyak Omon-Omon
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com