> >

Jamaah Islamiyah Bubar, Menteri Hukum Minta Eks Anggota JI Patuhi Peraturan Hukum yang Berlaku

Peristiwa | 21 Desember 2024, 22:28 WIB
Deklarasi puncak pembubaran organisasi Jamaah Islamiyah (JI) di Surakarta, Sabtu (21/12/2024) (Sumber: Dok. Kementerian Hukum)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menghadiri deklarasi puncak pembubaran organisasi Jamaah Islamiyah (JI) di Surakarta, Sabtu (21/12/2024).

Supratman mengatakan pembubaran organisasi tersebut merupakan peristiwa bersejarah. 

Ia berharap mantan anggota JI mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Sesuai isi deklarasi mereka, kami harap eks anggota Jamaah Islamiyah di wilayah Surakarta dan sekitarnya mematuhi aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Supratman usai acara deklarasi. Dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.tv.

Baca Juga: Tegaskan Kembali, Bahlil: Siapa Pun Bisa Masuk Golkar, Termasuk Jokowi

Menteri Supratman juga mengajak para eks anggota JI untuk memperkokoh ideologi Pancasila, menciptakan kehidupan yang harmonis serta menjauhkan diri dari tindakan anarkis.

"Tentunya Pemerintah Indonesia menantikan kontribusi positif mereka dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Bukan dengan tindakan-tindakan anarkis atau kekerasan," tambahnya.

Ia menceritakan kalau deklarasi puncak pembubaran JI di Surakarta dibacakan oleh eks anggota JI.

Pembacaan deklarasi tersebut menandai kembalinya mereka ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Hasil Timnas Indonesia vs Filipina: Kalah dari The Azkals, Garuda Tersingkir di Piala AFF 2024

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU