PPN 12 Persen Ramai Dibahas Sekarang, Anggota DPR: Kenapa Bukan Dulu waktu Dibahas?
Peristiwa | 21 Desember 2024, 07:48 WIB“Kalau kita bicara pemerintah melaksanakan undang-undang HPP yang sudah disepakati oleh DPR dan sudah sudah terjadi kenaikannya dari 10% ke 11% di tahun 2022, pada saat kita masih mengalami pandemi dan paling lambat memang kenaikan dari 11% ke 12% itu diamanatkan undang-undang adalah pada 1 Januari 2025,” kata Josua.
“Jadi pada dasarnya memang pemerintah menjalankan apa yang diamanatkan undang-undang,” lanjutnya.
Baca Juga: PJ Gubernur Jakarta Siap Kerja Sama dengan Kejati Usut Dugaan Korupsi Rp15 M Dinas Kebudayaan
Lantas Josua dikonfirmasi, apakah ada opsi lain untuk menaikkan pendapatan negara selain menaikkan pajak 12 persen. Menurut Josua, ada, namunn opsi-opsinya lebih terbatas.
“Kalau kita bicara misalkan pajak karbon, sampai dengan saat ini pun juga pemerintah masih terus mengkaji. Lalu juga kalau kita bicara bagaimana kemampuan pemerintah untuk mengoreksi pajak, ini pun juga pemerintah masih belum cukup optimal karena sektor informal di Indonesia ini masih paling dominan,” jelas Josua.
“Sehingga itu saya pikir menjadi salah satu faktor utama, melihat bahwa PPN menjadi salah satu opsi yang paling visible di dalam jangka pendek,” lanjutnya.
Di samping itu, Josua menilai dukungan terhadap produk domestik bruto (PDB), yang diberikan PPN tidak lebih besar ketimbang pajak penghasilan atau PPh.
“Jadi saya pikir dampaknya pun juga tidak terlalu berpengaruh banget,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV