> >

KPK Geledah Kantornya, OJK Dukung Upaya Penegakan Hukum dan Pastikan Seluruh Layanan Berjalan Normal

Hukum | 20 Desember 2024, 18:53 WIB
Logo OJK (Sumber: OJK)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan bekerja sama dan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan proses hukum.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi  OJK, M Ismail Riyadi, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/12/2024) menyampaikan hal itu.

“Otoritas Jasa Ke​uangan (OJK) menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” demikian tertulis dalam keterangan tersebut.

Ia menambahkan, OJK sebagai lembaga negara berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya.​

Baca Juga: KPK Geledah Kantor OJK, Sita Bukti Elektronik dan Dokumen

“OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan.”

“OJK juga memastikan bahwa seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu,” tambahnya.

OJK, lanjut dia, juga akan terus menjalankan perannya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, KPK menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di ruang kerja Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (19/12/2024).

Juru biacra KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut alat bukti tersebut berupa barang bukti elektronik dan dokumen.

"Penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/12/2024), dikutip Kompas.com.

Penggeledahan kantor OJK tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Menurutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait dalam hasil penggeledahan tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Juga: KPK Ralat, Sebut Belum Ada Tersangka Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia

"Jadi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam," imbuhnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU