> >

Kejagung Sebut Status Hakim yang Terjerat Dugaan Suap Vonis Ronald Tannur Sudah Terdakwa

Hukum | 20 Desember 2024, 15:58 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat wawancara dengan wartawan, Kamis (5/12/2024). (Sumber: Tangkapan layar YouTube)

Diketahui, sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.

Sementara, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi gugurnya permohonan praperadilan yang diajukan Heru tersebut.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo di Kasus Ronald Tannur Gugur, Ini Alasannya

"Sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur," ucapnya.

Adapun alasan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut karena perkara pokoknya kini sudah dilimpahkan untuk diadili sehingga perkara permohonan yang diajukan dinyatakan gugur.

Diketahui, Heru Hanindyo (HH) merupakan satu dari tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur, yang menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Selain Heru, dua hakim lainnya yang ditetapkan tersangka ialah Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M).

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU