Pemutihan Pajak Kendaraan Hadir Lagi di Lokasi Ini Sampai Akhir Tahun hingga 31 Desember 2024
Peristiwa | 20 Desember 2024, 16:00 WIBAdapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama yang berlaku hingga 31 Desember 2024.
Sebagaimana dilansir dari rilis Bapenda Jakarta, kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024, yang memberikan penghapusan sanksi berupa bunga keterlambatan pembayaran dan denda keterlambatan pendaftaran.
Penghapusan sanksi administrasi ini berlaku otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.
Program ini ditujukan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak selama periode 2 Desember hingga 31 Desember 2024.
Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Pajak bagi Pekerja dengan Gaji hingga Rp10 Juta: Simak Ketentuannya
Untuk mendukung program ini, seluruh Kantor Samsat Induk Jakarta membuka layanan tambahan setiap hari Sabtu mulai 26 Oktober hingga 28 Desember 2024, dengan jam operasional pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Jakarta diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi PKB dan BBNKB mereka. Selain memenuhi kewajiban perpajakan, pembayaran pajak kendaraan juga berkontribusi pada pembangunan dan kemajuan Kota Jakarta.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV