Pemutihan Pajak Kendaraan Hadir Lagi di Lokasi Ini Sampai Akhir Tahun hingga 31 Desember 2024
Peristiwa | 20 Desember 2024, 16:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan lima insentif yang berlaku hingga akhir tahun ini, 31 Desember 2024.
"Sampai 31 Desember Pak Gubernur memberikan insentif terhadap PKB dan BBNKB," kata Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulawesi Selatan, Darmayani dikutip dari MotorPlus Online, Selasa (17/12/2024).
Kepala Bapenda Sulawesi Selatan, Reza Faisal Saleh merinci lima insentif yang ditawarkan.
"PKB kalau menunggak dibebaskan, kalau progresif dibebaskan progresifnya. Kalau BBN dua nunggak, diskon lagi pokok pajaknya," jelasnya.
Lima insentif tersebut meliputi:
- Pembebasan pajak progresif dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya
- Pembebasan denda BBNKB II
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya
- Diskon PKB 20 persen untuk tunggakan di atas 1 tahun khusus kendaraan yang akan balik nama dalam wilayah Sulawesi Selatan
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi atau supermarket.
"Bapenda Sulsel Mobile, sudah bisa di-download. Sudah langsung terhitung kelihatan berapa dibebaskan," tambah Reza.
Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca BMKG Jumat 20 Desember, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah Ini
Program ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka.
Pemprov Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2024
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV