Kasus Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Polisi Periksa Anggota Brimob
Hukum | 20 Desember 2024, 07:45 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota satuan Brigade Mobil (Brimob) dalam kasus polisi tembak salah satu siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), berinisial GR hingga tewas.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.
"Iya ada saksi anggota Brimob yang kami periksa," kata Kombes Dwi dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024), dikutip dari Tribun Jateng.
Menurut penjelasannya, anggota Brimob yang dimaksud diperiksa sebagai saksi tambahan kasus tersebut.
"Dia saksi tambahan," ujarnya.
Meski demikan ia masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut, dan hanya mengatakan akan dijelaskan lengkap dalam konferensi pers pekan depan.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, GR, siswa kelas XI sebuah SMK di Kota Semarang, meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api pada Minggu dini hari, 24 November 2024.
Pihak kepolisian mengeklaim GR ditembak mati karena terlibat tawuran dan melawan saat diringkus polisi.
Baca Juga: Sederet Kasus Kekerasan Polisi di 2024, dari Tembak Siswa SMK hingga Bunuh Warga Demi Curi Motor
Namun hal tersebut diragukan pihak sekolah korban. Pasalnya korban dikenal sebagai anak berprestasi dan baik di sekolah, serta merupakan anggota Paskibraka.
Di sisi lain, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono mengatakan, motif penembakan yang diduga dilakukan Aipda Robig tersebut tak terkait pembubaran tawuran.
Menurut penjelasannya, pemicu Aipda Robig melakukan penembakan karena tak terima dirinya dipepet oleh GR dan dua rekannya usai keluar dari Kantor Polrestabes Semarang.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga GR resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jateng.
Adapun Aipda Robig yang diduga melakukan penembakan, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini ia juga telah ditahan di ruangan khusus anggota Polri.
Selain itu, Aipda Robig sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Namun, Robig mengajukan banding atas putusan pemecatan dirinya yang dilakukan pada Senin (9/12) lalu.
Baca Juga: Aipda Robig Tersangka Penembakan Siswa SMK di Semarang Dipecat Dengan Tidak Hormat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribun Jateng.