Wakil Ketua Komisi XIII DPR Kritik Pemindahan Napi Bali Nine: Terkesan Ditutup-tutupi
Politik | 19 Desember 2024, 19:29 WIBIa mempertanyakan kepada pemerintah seperti apa pengaturan praktis dalam sistem hukum Indonesia.
"Lantas, pengaturan praktis ini apa? Di mana letak pengaturan praktis ini dalam sistem hukum kita?” tanya Andreas.
Politikus PDIP itu khawatir pemindahan narapidana asing ke negara asalnya akan membuat hukuman mereka dikurangi atau malah justru akan dibebaskan.
Pasalnya, kata Andreas, ketika narapidana sudah ‘dipulangkan’ maka kewenangan sudah berada di pemerintahan negara mereka.
"Mau direhabilitasi atau dibebaskan itu bukan kewenangan Indonesia," katanya.
Seperti diketahui, pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia.
Lima terpidana Bali Nine yang diberangkatkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi Wita dari Bali itu yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Bali Nine adalah julukan untuk 9 narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Kesembilan narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Baca Juga: Presiden Prabowo Amnesti 44 Ribu Napi, Menteri HAM Natalius Pigai: Demi Kemanuisaan dan Rekonsiliasi
Dua di antaranya yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015.
Sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi.
Adapun Tan Duc meninggal di dalam tahanan saat menjalani pidana penjara seumur hidup pada 2018.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV