> >

Puan Ingatkan Pemerintah: Kenaikan PPN 12 Persen Akan Memperburuk Kondisi Kelas Menengah

Politik | 19 Desember 2024, 13:18 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan atau PDIP Puan Maharani di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/11/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Airlangga menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang banyak dibutuhkan masyarakat, seperti beras, daging ikan, telur, sayur, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan beberapa barang serta jasa lainnya.

Baca Juga: BI soal PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025: Berdampak Minim pada Inflasi

Sementara itu, untuk Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, tarif PPNnya tetap 11 persen, dengan 1 persennya akan ditanggung oleh pemerintah.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU