> >

Petisi Tolak PPN 12 Persen Ditandatangani 90 Ribu Orang, Minta Pemerintah Segera Batalkan

Peristiwa | 19 Desember 2024, 09:01 WIB
Muncul petisi penolakan kenaikan PPN 12 persen (Sumber: change.org)

"Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” demikian tertulis dalam petisi tersebut.

Baca Juga: Pesawat Jatuh di Dekat Bandara Honolulu, Dua Pilot Tewas Seketika

Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen

Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Daftar barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen

  • Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
  • Institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi atau layanan pendidikan premium serupa
  • Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA
  • Beras dengan kualitas premium
  • Buah-buahan kategori premium
  • Ikan berkualitas tinggi, seperti salmon dan tuna
  • Udang dan crustasea mewah, misalnya king crab
  • Daging premium, seperti wagyu atau kobe, yang memiliki harga mencapai jutaan rupiah.
  • Baca juga: PPN 12 persen, Pemerintah berpotensi serap Rp75 triliun

Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif PPN dengan memahami barang dan jasa yang terdampak.

Informasi terkait daftar lengkap barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau kanal layanan informasi publik lainnya.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU