> >

Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen, Kota Semarang Tertinggi Rp3,45 Juta

Peristiwa | 19 Desember 2024, 08:22 WIB
Ilustrasi uang. (Sumber: PEXELS/AHSANJAYA)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.

"Kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 di seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah," kata Nana melalui keterangan tertulisnya di rumah dinas Puri Gedeh, Rabu (18/12/2024) dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan SK tersebut, Kota Semarang mencatatkan UMK tertinggi sebesar Rp3.454.827, sementara Kabupaten Banjarnegara menjadi yang terendah dengan Rp2.170.475.

Selain UMK, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 untuk Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.

Di Kota Semarang, sektor jasa konstruksi prapabrikasi dan penyewaan alat konstruksi dengan operator mendapat UMSK tertinggi sebesar Rp3.627.568.

Baca Juga: Jasa Marga Berikan Diskon 10% Tarif Tol Trans-Jawa Selama Nataru 2024/2025, Ini Syaratnya

Nana menjelaskan bahwa UMSK hanya berlaku untuk sektor tertentu dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," ujarnya.

Penetapan upah minimum ini juga mencakup Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.277.816, berlaku untuk sektor jasa konstruksi prapabrikasi dan penyewaan alat konstruksi dengan operator.

Kenaikan Upah Minimum Jawa Tengah 2025

Besaran UMK 2025 di Kabupaten/Kota Jawa Tengah:

  1. Kota Semarang: Rp 3.454.827
  2. Solo: Rp 2.416.560
  3. Kota Magelang: Rp 2.281.230
  4. Kota Salatiga: Rp 2.533.583
  5. Kota Pekalongan: Rp 2.545.138
  6. Kota Tegal: Rp 2.376.684
  7. Cilacap: Rp 2.640.248
  8. Banyumas: Rp 2.338.410
  9. Purbalingga: Rp 2.338.283
  10. Banjarnegara: Rp 2.170.475
  11. Kebumen: Rp 2.259.874
  12. Purworejo: Rp 2.265.938
  13. Wonosobo: Rp 2.299.521
  14. Kabupaten Magelang: Rp 2.467.488
  15. Boyolali: Rp 2.396.598
  16. Klaten: Rp 2.389.873
  17. Sukoharjo: Rp 2.359.488
  18. Wonogiri: Rp 2.180.588
  19. Karanganyar: Rp 2.437.110
  20. Sragen: Rp 2.182.200
  21. Grobogan: Rp 2.254.090
  22. Blora: Rp 2.238.431
  23. Rembang: Rp 2.236.169
  24. Pati: Rp 2.332.350
  25. Kudus: Rp 2.680.486
  26. Jepara: Rp 2.610.224
  27. Demak: Rp 2.940.716
  28. Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136
  29. Temanggung: Rp 2.246.850
  30. Kendal: Rp 2.783.455
  31. Batang: Rp 2.534.382
  32. Pekalongan: Rp 2.486.654
  33. Pemalang: Rp 2.296.140
  34. Tegal: Rp 2.333.586
  35. Brebes: Rp 2.239.802

Baca Juga: Viral Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis per 31 Desember 2024, Ini Penjelasan Polri

Penetapan UMSK 2025

UMSK 2025 hanya diterapkan di dua daerah dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan UMK:

Kabupaten Jepara

  • Industri Suku Cadang & Aksesori Kendaraan Roda Empat: Rp 2.949.553
  • Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Tekstil: Rp 2.871.246
  • Industri Rokok Putih & Lainnya: Rp 2.792.940

Kota Semarang

  • Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil: Rp 3.627.568
  • Industri Sepatu Olahraga & Teknik Lapangan: Rp 3.541.198
  • Industri Rokok Putih & Lainnya: Rp 3.472.101

Penetapan UMSP 2025

UMSP 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.277.816 dan berlaku untuk pekerja di sektor berikut:

  • Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil
  • Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU