> >

Suara Bergetar Baca Pleidoi, Harvey Moeis Singgung Sandra Dewi: Ia Selalu Setia, Beri Kekuatan Saya

Hukum | 18 Desember 2024, 16:20 WIB
Foto Arsip. Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022 membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)

"Kita pikir kita kuat, tapi kita tidak ada apa-apanya Yang Mulia," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut Harvey Moeis dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara, pada Senin (9/12) lalu.

Jaksa menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. 

Serta membebankan Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Baca Juga: Terima Uang Korupsi Timah dari Harvey Moeis, Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU