> >

10 Fakta Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai: Lempar Kursi-Patung ke Korban, Mengaku Kebal Hukum

Hukum | 17 Desember 2024, 11:45 WIB
Anak bos toko roti di Cakung, GSH (pakai masker) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D, Senin (16/12/2024). 10 fakta kasus dugaan penganiayaan GSH, anak bos toko roti di Cakung terhadap salah satu pegawai. (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - GSH, anak dari pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya karyawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini ia telah ditahan pihak kepolisian.

GSH diduga menganiaya salah satu pegawainya berinisal D pada 17 Oktober 2024 lalu.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terekam kamera dan viral di media sosial belakangan ini.

Dalam video yang beredar, tampak GSH melemparkan sebuah kursi ke arah korban. Serangan itu mengakibatkan luka di kepala korban, yang tampak berdarah.

Polisi mengungkapkan penganiayaan tersebut dipicu adanya penolakan korban terhadap permintaan tersangka untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.

Selengkapnya, berikut sederet fakta kasus dugaan penganiayaan anak bos toko roti di Cakung terhadap pegawai: 

1. GSH ditangkap di Hotel Sukabumi

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan GSH ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Mingu (15/12) malam.

"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Kombes Nicolas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/12).

Usai menangkap pelaku, ia mengatakan pihaknya kemudian mengumpulkan kelengkapan alat bukti untuk melakukan langkah hukum lanjutan.

Baca Juga: Penjelasan Polisi soal Kasus Anak Bos Toko Roti Lempar Kursi ke Pegawai

2. GSH Berada di Sukabumi karena Takut dan untuk Berobat

Polisi mengungkapkan sebelum ditangkap, GSH bersama orang tuanya bertolak ke Sukabumi pada Minggu (15/12) siang.

"Dalam rangka yang pertama, menghindari karena rasa takut ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya, yang masuk ke nomor HP WA dari orang tua, jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya," kata Kombes Nicolas

"Jadi mereka mengambil keputusan untuk ke Sukabumi," ujarnya.

Tak hanya itu, terdapat alasan lain GSH pergi ke Sukabumi, yakni untuk berobat. Hal ini diduga terkait kondisi kejiwaan pelaku.

"Tujuan lain adalah ada penawaran, informasi di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu,” ujarnya.

"Ya, seperti itu (pengobatan kejiwaan). Dari keterangan saksi ya," kata dia.

3. GSH Sesumbar Kebal Hukum

GSH disebut sempat sesumbar dirinya kebal hukum dan tidak bisa diproses oleh korban.

Hal itu diungkap korban dalam kasus dugaan penganiayaan oleh GSH. Menurut penuturannya, GSH mengeklaim tak bisa dipenjarakan oleh 'orang miskin'.

"Bilang saya 'miskin, babu' terus juga bilang, 'orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum', gitu," kata D, Minggu (15/12), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pegawai Toko Roti Cakung yang Dianiaya Anak Bos: Pelaku Bilang Gua Kebal Hukum

Klaim GSH tersebut pun dibantah pihak kepolisian dengan penangkapan yang bersangkutan.

"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum," ucap Kombes Nicolas.

"Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya.

4. GSH Jadi Tersangka dan Ditahan

Pada Senin (16/12), polisi resmi menetapkan GSH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu karyawannya.

Penetapan tersangka terhadap GSH tersebut berdasarkan sejumlah barang bukti dan hasil gelar perkara.

Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal itu dilakukan usai GSH menjalani proses pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," ucap Kombes Nicolas. 

5. Tersangka Aniaya Korban Pakai Kursi-Patung

Kombes Nicolas menyebut GSH melakukan penganiayaan kepada korban dengan melemparinya sejumlah barang, seperti kursi hingga hiasan patung.

"Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi, serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri,” ucapnya.

Menurut penjelasannya, loyang yang dilempar tersangka tersebut yang mengenai pelipis kiri D hingga menyebabkan korban berdarah.

Ia menambahkan, kursi, patung, mesin EDC, dan loyang tersebut telah disita polisi sebagai barang bukti.

6. Tersangka Disebut Sering Emosi dan Lempar Barang

Kombes Nicolas menyebut GSH sering emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan melempar barang-barang.

"Ada memang lebih dari satu kali dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," ungkapnya.

"Ataupun melukai karyawan-karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Hari Ini Komisi III DPR Panggil Kapolres Jakarta Timur Bahas Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti

7. Kejiwaan Tersangka akan Diperiksa

Kejiwaan GSH yang menganiaya pegawai akan diperiksa. Pemeriksaan psikologis diperlukan untuk mengetahui adakah gangguan kejiwaan pada diri tersangka.

"Yang menentukan adalah ahli," kata Nicolas.

8. Polisi Klaim Penanganan Kasus sesuai SOP

Polisi mengungkapkan alasan baru menangkap hingga menahan tersangka GSH usai dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut hal itu karena adanya tahapan-tahapan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dalam penanganan kasus tersebut.

Ia pun memastikan penanganan kasus penganiayaan itu dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

"Pada intinya bahwa penyidik itu sudah mulai bekerja dari awal bulan November dan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Dan kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik," ucapnya.

"SOP dalam tahap penyelidikan itu apa, tahap penyidikan itu apa, itu kan harus dilalui. Karena laporannya ke kita bukan karena kasus viral, laporannya seperti pidana umum biasa," kata Kombes Nicolas.

Bahkan, kata dia, pihaknya mengetahui video penganiayaan yang diterima korban viral di media sosial setelah korban sudah diperiksa.

Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pihaknya tak ingin gegabah dalam menangani kasus tersebut, sebab jika penyidik langsung menangkap GSH tanpa menyelidiki terlebih dahulu, polisi justru bisa 'dihantam balik' oleh pengacara.

“Karena semua itu kan azas praduga tak bersalah, yang kita harus junjung tinggi. Equality before the law, yang juga kami harus junjung tinggi," ucapnya.

9. TNI AD Bantah Bekingi GSH

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membantah isu yang menyebut GSH dibekingi TNI AD.

Ia menyebut  foto yang beredar di media sosial yang memperlihatkan GSH dengan beberapa anggota TNI tersebut diambil empat tahun lalu, jauh sebelum peristiwa penganiayaan yang dilakukan GSM.

Brigjen Wahyu juga menegaskan pertemanan anggota Polisi Militer di foto dengan tersangka hanya sebatas teman yang terjalin cukup lama. 

"Bahkan salah satu anggota Polisi Militer yang fotonya beredar di medsos X telah lama pensiun," ujarnya, Senin (16/12).

Sebab itu, ia menyampaikan, perbuatan GSM yang menganiaya karyawan toko roti tidak ada kaitannya sedikit pun dengan institusi polisi militer TNI AD maupun personelnya. 

10. Tersangka Mengaku Khilaf

Tersangka GSH mengaku khilaf atas pebuatannya menganiaya korban.

"Saya khilaf," kata GSH singkat, Senin (16/12).

Saat ditanya apakah menyesal melakukan penganiayaan tersebut, tersangka hanya mengangguk.

Meski demikian, GSH memilih enggan mengomentari pertanyaan awak media terkait alasannya meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya sebelum insiden penganiayaan.

Atas perbuatannya GSH dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan/atau Pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU