10 Fakta Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai: Lempar Kursi-Patung ke Korban, Mengaku Kebal Hukum
Hukum | 17 Desember 2024, 11:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - GSH, anak dari pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya karyawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini ia telah ditahan pihak kepolisian.
GSH diduga menganiaya salah satu pegawainya berinisal D pada 17 Oktober 2024 lalu.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terekam kamera dan viral di media sosial belakangan ini.
Dalam video yang beredar, tampak GSH melemparkan sebuah kursi ke arah korban. Serangan itu mengakibatkan luka di kepala korban, yang tampak berdarah.
Polisi mengungkapkan penganiayaan tersebut dipicu adanya penolakan korban terhadap permintaan tersangka untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
Selengkapnya, berikut sederet fakta kasus dugaan penganiayaan anak bos toko roti di Cakung terhadap pegawai:
1. GSH ditangkap di Hotel Sukabumi
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan GSH ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Mingu (15/12) malam.
"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Kombes Nicolas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/12).
Usai menangkap pelaku, ia mengatakan pihaknya kemudian mengumpulkan kelengkapan alat bukti untuk melakukan langkah hukum lanjutan.
Baca Juga: Penjelasan Polisi soal Kasus Anak Bos Toko Roti Lempar Kursi ke Pegawai
2. GSH Berada di Sukabumi karena Takut dan untuk Berobat
Polisi mengungkapkan sebelum ditangkap, GSH bersama orang tuanya bertolak ke Sukabumi pada Minggu (15/12) siang.
"Dalam rangka yang pertama, menghindari karena rasa takut ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya, yang masuk ke nomor HP WA dari orang tua, jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya," kata Kombes Nicolas
"Jadi mereka mengambil keputusan untuk ke Sukabumi," ujarnya.
Tak hanya itu, terdapat alasan lain GSH pergi ke Sukabumi, yakni untuk berobat. Hal ini diduga terkait kondisi kejiwaan pelaku.
"Tujuan lain adalah ada penawaran, informasi di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu,” ujarnya.
"Ya, seperti itu (pengobatan kejiwaan). Dari keterangan saksi ya," kata dia.
3. GSH Sesumbar Kebal Hukum
GSH disebut sempat sesumbar dirinya kebal hukum dan tidak bisa diproses oleh korban.
Hal itu diungkap korban dalam kasus dugaan penganiayaan oleh GSH. Menurut penuturannya, GSH mengeklaim tak bisa dipenjarakan oleh 'orang miskin'.
"Bilang saya 'miskin, babu' terus juga bilang, 'orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum', gitu," kata D, Minggu (15/12), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pegawai Toko Roti Cakung yang Dianiaya Anak Bos: Pelaku Bilang Gua Kebal Hukum
Klaim GSH tersebut pun dibantah pihak kepolisian dengan penangkapan yang bersangkutan.
"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum," ucap Kombes Nicolas.
"Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya.
4. GSH Jadi Tersangka dan Ditahan
Pada Senin (16/12), polisi resmi menetapkan GSH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu karyawannya.
Penetapan tersangka terhadap GSH tersebut berdasarkan sejumlah barang bukti dan hasil gelar perkara.
Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal itu dilakukan usai GSH menjalani proses pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," ucap Kombes Nicolas.
5. Tersangka Aniaya Korban Pakai Kursi-Patung
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.