> >

PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Keluarga Sedih hingga Minta Tolong ke Presiden Prabowo

Hukum | 16 Desember 2024, 21:50 WIB
Keluarga tetrpidana Vina-Eki menangis mendengat keputusan Mahkamah Agung terkait pengajuan PK mereka, Senin (16/12/2024). (Sumber: Muhamad Syahri Romdhon/Kompas.com)

Terdapat dua permohonan PK yang terdaftar, yakni nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya serta nomor 199/PK/PID/2024, dengan pemohon lima terpidana lainnya yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

Semua permohonan PK tersebut ditolak. Ketujuh terpidana kasus Vina pun tetap divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu terpidana lain, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini telah bebas murni.

Baca Juga: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU