PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Keluarga Sedih hingga Minta Tolong ke Presiden Prabowo
Hukum | 16 Desember 2024, 21:50 WIBTerdapat dua permohonan PK yang terdaftar, yakni nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya serta nomor 199/PK/PID/2024, dengan pemohon lima terpidana lainnya yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
Semua permohonan PK tersebut ditolak. Ketujuh terpidana kasus Vina pun tetap divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu terpidana lain, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini telah bebas murni.
Baca Juga: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV