PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Keluarga Sedih hingga Minta Tolong ke Presiden Prabowo
Hukum | 16 Desember 2024, 21:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga para terpidana kasus Vina bersedih usai upaya peninjauan kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Senin (16/12/2024).
Keluarga bersedih mengingat para terpidana telah melalui perjalanan panjang untuk mendapatkan keadilan dan pembebasan.
Kakak dari terpidana Supriyanto, Aminah menangis usai majelis hakim MA mengumumkan putusan.
Aminah menyebut para terpidana sudah memiliki harapan untuk bebas, tetapi kemudian mentah di tahap peninjauan kembali.
"Kami sedih buka hanya untuk yang di luar, tetapi kami sedih untuk mereka yang di dalam (penjara). Mereka sudah punya harapan bebas, tapi PK mereka ditolak," kata Aminah usai hakim MA membacakan putusan, Senin (16/12).
Baca Juga: MA Ungkap Alasan Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Apa Saja?
Sementara itu, ayah terpidana Hadi Saputra, Kasana meminta Presiden RI Prabowo Subianto bertindak usai PK ditolak.
Kasan mengaku yakin anaknya dan para terpidana tidak bersalah.
"Tolong, Pak Presiden, tolong dengarkan keluh kesah rakyat keci ini untuk membantu membebaskan anak-anak kami. Sekali lagi, kami mohon, Pak Presiden," kata Kasana dikutip Kompas.com.
Mahkamah Agung diketahui menyampaikan putusan terkait PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki pada Senin (16/12).
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV