> >

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hukum | 16 Desember 2024, 13:20 WIB
Suasana sidang lanjutan PK kasus Vina dan Eky di PN Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/9/2024). Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. (Sumber: Fathnur Rohman/Antara)

"Semuanya ditolak oleh majelis hakim," ujarnya.

Dengan putusan tersebut tujuh terpidana tetap divonis hukuman penjara seumur hidup. 

Seperti diketahui dalam kasus itu terdapat delapan terpidana. 

Sementara untuk satu terpidana lainnya, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas murni.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Sudirman Tidak Terbukti Melakukan Pembunuhan Vina-Eky

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU