MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Hukum | 16 Desember 2024, 13:20 WIB"Semuanya ditolak oleh majelis hakim," ujarnya.
Dengan putusan tersebut tujuh terpidana tetap divonis hukuman penjara seumur hidup.
Seperti diketahui dalam kasus itu terdapat delapan terpidana.
Sementara untuk satu terpidana lainnya, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas murni.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Sudirman Tidak Terbukti Melakukan Pembunuhan Vina-Eky
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV