> >

Penjelasan Polisi soal Kasus Anak Bos Toko Roti Lempar Kursi ke Pegawai

Peristiwa | 15 Desember 2024, 11:23 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang pria berinisial GSH, anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, tengah menjadi sorotan publik.

GSH diduga menyerang salah satu pegawai toko roti tersebut, DAD, dalam sebuah insiden yang terekam kamera dan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat GSH melemparkan sebuah kursi ke arah DAD. Serangan itu mengakibatkan luka di kepala korban, yang tampak berdarah.

Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Kholid Abdi, mengonfirmasi bahwa insiden viral itu terjadi pada 17 Oktober 2024 di tempat kerja korban.

"Kejadian diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 dan dilaporkan sehari setelahnya. Berdasarkan keterangan saksi, korban bernama DAD diduga dianiaya oeh GSH," ujar AKP Kholid, Jumat (13/12/2024).

Unit Reskrim Polsek Cakung telah memulai penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta kasus ini. 

Baca Juga: Nunung Ungkap Respons Yati Pesek usai Video Lama Tak Menyenangkan dari Miftah Viral

"Kami sudah melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kasus ini," kata dia.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, menambahkan bahwa penganiayaan bermula dari permintaan GSH kepada DAD untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak karena tugas tersebut tidak termasuk dalam pekerjaannya.

Penolakan tersebut memicu amarah GSH, yang kemudian melempar kursi ke arah DAD.

"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," jelas AKP Lina, Jumat. 

"Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," tambahnya dikutip dari Kompas.com.

Saat ini, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Cakung terus menyelidiki kasus ini. Pihak Lina sudah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap tiga orang saksi. 

Terkait terlapor, saat ini masih berstatus saksi karena perkara ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan terus berjalan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap GSH, sementara korban masih dalam proses pemulihan dari luka yang diderita.

Baca Juga: Viral Ibu dan Bayi Disekap di Perkebunan Sawit, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU