> >

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang Mulai Berlaku 5 Januari 2025? Ini Penjelasannya

Humaniora | 13 Desember 2024, 13:12 WIB
Contoh STNK. Apa itu opsen pajak kendaraan bermotor? (Sumber: KOMPAS.COM/DIO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Terkait hal itu, salah satu yang menjadi sorotan adalah opsen pajak kendaraan bermotor yang akan diterapkan pada 5 Januari 2025. 

Melansir laman klc2.kemenkeu.go.id, salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ini adalah adanya kebijakan opsen.

Dalam pasal 1 ayat 61 dan 62 dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). 

Baca Juga: [FULL] Grup Djarum Akuisisi Bakmi GM: Apa yang Membuat Restoran Lokal Tahan Banting?

Apa itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, tarif opsen pajak PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, dan opsen pajak BBN-KB juga sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Dengan penambahan pajak baru berupa opsen, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru.

Yakni di antaranya seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Lembaran belakang pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.

Apakah Opsen Pajak Kendaraan Bemotor Artinya Tarif Pajak Naik?

Menurut penjelasan di laman Kemenkeu, opsen pajak kendaraan bermotor secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.

Artinya meski komponen objek pajaknya bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda. Ini karena tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang.

Baca Juga: Prabowo Sebut dalam Politik Tidak Boleh Membenci, Mencaci Lawan: Kembali ke Kepribadian Kita

Sebagai contoh, seseorang memiliki sebuah mobil dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 200 juta dan merupakan kendaraan kepemilikan pertama wajib pajak.

Untuk perhitungan pajak PKB terutang, menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 terbaru tarifnya adalah sebesar 1,1 persen.

Jadi PKB terutangnya adalah 1,1 persen dikalikan dengan Rp 200 juta, sehingga PKB terutang sebesar Rp 2,2 juta.

Dana tersebut masuk ke RKUD Provinsi yang bersangkutan.

Lalu pemilik mobil juga harus membayar opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB terutang.

Dengan demikian, 66 persen dikalikan dengan Rp 2,2 juta, sehingga pajak opsen PKB adalah Rp 1,45 juta.

Dana tersebut masuk ke RKUD Kabupaten/Kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak

Jadi pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik mobil totalnya adalah Rp 3,65 juta.

Hal ini terdiri dari PKB terutang Rp 2,2 juta, ditambah dengan opsen PKB sebesar Rp 1,45 juta.

Nilai total pajak Rp 3,65 juta itu dianggap tidak jauh berbeda dengan pajak mobil yang dibayarkan pemilik mobil dengan skema lama yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PKB berkisar 1,8 persen.

Di mana apabila nilai jual mobil (NJKB) sebesar Rp 200 juta dikalikan dengan tarif pajak lama sebesar 1,8 persen, maka pajak PKB terutang adalah sebesar Rp 3,6 juta.

Pada perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp 50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8 persen dan PKB baru 1,1 persen). 

Pembayaran Rp3,65 juta tersebut dilakukan secara langsung secara bersamaan di SAMSAT.

Kemudian bank tempat pembayaran melakukan split ke RKUD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya

Sumber : kemenkeu.go.id


TERBARU