Kuasa Hukum Tom Lembong ke KY: Laporkan Hakim dan Minta Awasi Proses Peradilan
Hukum | 12 Desember 2024, 19:31 WIB"Agar sesuai dengan kewenangannya KY bisa memantau dari proses berkas dilimpahkan itu, proses pertama adalah penunjukkan majelis hakim dan sampai berjalannya pemeriksaan pokok perkara, itu kita meminta KY berperan aktif," ungkapnya.
Tom Lembong merupakan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016,
Eks Mendag tersebut ditetapakan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024.
Tak terima atas penetapan tersangka itu, Tom melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun pada, Selasa (26/11/2024).
"Tentang pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim saat membacakan putusan Selasa.
Dalam putusannya, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Tom Lembong.
"Tentang eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," tegasnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Berharap Tom Lembong Bukan Tumbal Politiknya: Beliau Orang yang Lempeng
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV