RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK, Begini Respons Golkar
Politik | 12 Desember 2024, 19:44 WIBAdapun bila merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta belum menetapkan waktu untuk meresmikan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai pemenang di Pilkada Jakarta 2024.
Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Megawati Respons Putusan MK yang Buka Jalan Gibran di Pilpres 2024: Saya Kayak Ditampar
"Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, yakni paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU," kata Dody kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV