> >

Aipda Nikson yang Bunuh Ibu Kandungnya Disebut Sudah Jadi Pasien RS Kejiwaan Sejak 2020

Peristiwa | 6 Desember 2024, 09:08 WIB
Aipda Nikson Jeni Pangaribuan (41), polisi yang membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, diamankan anggota kepolisian pada Senin (2/12/2024). (Sumber: Dok. Humas Polres Bogor)

Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, anggota Polri dengan gangguan kejiwaan dapat tetap bertugas hingga masa pensiun dengan catatan rutin mengonsumsi obat.

Baca Juga: Polisi Bunuh Ibu di Bogor, Aipda Nikson Disebut Kerap Marah-Marah hingga Pernah Dirawat di RSJ

Mengenai penyebab gangguan jiwa, Henny menegaskan bahwa hal ini sulit ditentukan secara pasti karena gangguan jiwa biasanya disebabkan oleh banyak faktor (multifactor).

Sebelumnya, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), anggota Polres Metro Bekasi yang membunuh ibu kandungnya, Herlina (61), menggunakan tabung gas berukuran tiga kilogram pada Minggu (1/2/2024) malam.

Korban dibunuh di warungnya, Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat sedang melayani pembeli.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.id


TERBARU