Gencar Pemeriksaan Kendaraan Jelang Nataru, Anggota Komisi V: Perusahaan Harus Taat Aturan
Politik | 4 Desember 2024, 08:54 WIBMenurut dia, armada yang dinyatakan tidak laik jalan, maka perusahaan transportasi tidak boleh menggunakannya, kecuali sudah dilakukan perbaikan.
"Kalau tidak laik jalan dan belum dilakukan perbaikan, maka armada tidak boleh digunakan, karena itu akan membahayakan masyarakat," ujarnya.
Syafiuddin menambahkan bahwa perusahaan transportasi juga harus aktif melakukan pengecekan secara mandiri, sehingga semua armada yang dioperasikan bisa berjalan dengan baik dan tidak ada kerusakan dalam perjalanan.
Baca Juga: Jelang Nataru 2025, BKSDA Jaga Ketat Pintu Masuk Gunung Marapi dan Antisipasi Pendaki Liar
"Kenyamanan dan keselamatan penumpang adalah hal yang utama. Maka, semua armada yang dioperasikan harus dipastikan laik jalan," kata Syafiuddin.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV