> >

Pj Wali Kota Pekanbaru Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp2,5 M dari Pemotongan Anggaran

Hukum | 4 Desember 2024, 07:52 WIB
KPK hadirkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (rompi oranye tengah) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

Selain Risnandar, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK). 

"Menetapkan 3 tersangka RM selaka Pj Wali Kota Pekanbaru, IPN selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, NK selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Ia menyebut, KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut untuk 20 hari pertama.

"KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 3 Desember sampai 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK," tegasnya.

Dalam perkara tersebut, RM dkk dikenakan Pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT KPK, Kemendagri Segera Tunjuk Penggantinya

Risnandar Diduga Terima Jatah Rp2,5 Miliar

KPK mengungkapkan, Risnandar diduga menerima uang Rp2,5 miliar dari pemotongan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Bahwa pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran makan minum, tahun anggaran APBD 2024," uajrnya.

"Dari penambahan ini, diduga Pj Wali Kota Pekanbaru mendapat jatah uang Rp2,5 miliar," imbuhnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU