> >

Dicopot dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Siap Ajukan Banding

Rumah pemilu | 3 Desember 2024, 20:45 WIB
Ummy Wahyuni berbicara dengan wartawan seusai keluarnya putusan DKPP yang memberhentikannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat, di Bandung, Selasa (3/12/2024). Ia menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan DKPP tersebut. (Sumber: Tangkapan layar YouTube)

“Sekali lagi saya menyatakan sebagai ketua, bukan sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.

Dia mengatakan putusan DKPP tidak menyatakan dirinya melanggar kode etik.

“Saya sebagai pribadi sangat menghormati keputusan dari DKPP sebagai lembaga kode etik penyelenggara, dan saya sudah melakukan dua kali persidangan, saya sudah membaca putusan dari DKPP, tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar kode etik tersebut.”

Ummi pun mengaku tidak mengetahui alasan DKPP memutuskan sanksi tersebut. Meski demikian, ia memastikan akan mengajukan banding.

“Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan,” ungkapnya.

“Nanti ketika sudah ada keputusan dari KPU RI, insyaallah saya akan melakukan banding terkait apa yang diputuskan DKPP melalui PTUN.”

Sebelumnya, Kompas.tv memberitakan, DKPP memberhentikan Ummy Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat karena dinyatakan melanggar kode etik. Putusan itu disampaikan dalam sidang kode etik DKPP pada Senin (2/12/2024).

Ummi dinilai melanggar etik karena membiarkan pergeseran suara dalam pemilihan legislatif 2024 lalu. Akibat pembiaran tersebut, caleg dari Partai NasDem, Eep Hidayat, disebut gagal menjadi anggota DPR.

Baca Juga: Puan Tak Banyak Bicara saat Ditanya soal Status Jokowi di PDIP: Apa ya?

Anggota DKPP Muhammad Tyo Aliansyah menyebut Ummi tidak mencermati formulir D Hasil saat rekapitulasi suara. Teradu disebut langsung menandatangani dokumen penetapan hasil rekapitulasi kendati terdapat sanggahan dari saksi dan Bawaslu.

Tyo juga mengungkapkan bahwa Ummi memerintahkan seorang stafnya untuk menghapus video siaran langsung rekapitulasi suara Pemiu 2024, khususnya untuk Kabupaten Sumedang. Waktu itu, Ummi disebut beralasan penghapusan video karena masih ada pencermatan data oleh KPU RI.

"Perbuatan teradu melanggar Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," kata Tyo, Senin, dikutip Kompas.id.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU