> >

Kasus Pemerasan Eks Gubernur Bengkulu: KPK Periksa 8 Saksi, Dalami Soal Ini

Hukum | 3 Desember 2024, 14:55 WIB
EKs Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan) saat menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). KPK soal pemeriksaan delapan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasaan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, pada Senin (2/12/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut dalam pemeriksaan tersebut salah satu yang didalami penyidik yakni  pertemuan dengan Rohidin untuk permintaan pengumpulan dana pemenangan Pilkada 2024.

"Saksi didalami terkait dengan pertemuan-pertemuan perihal permintaan dari gubernur RM (Rohidin Mersyah) untuk menjadi tim pemenangan dirinya dan pendalaman terkait permintaan pengumpulan dana untuk pemenangan gubernur RM," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (2/12).

Adapun 8 orang saksi yang diperiksa KPK terkait kasus tersebut merupakan pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dikutip dari Tribunnews, mereka adalah Kepala Biro Umum Pemprov Bengkulu Alfian Marteddy, PNS/Plt. Kepala Bapenda Bengkulu Yudi Karsa, PNS/Kadis ESDM Bengkulu Doni Swabuana, dan PNS/Kadis TPHP Provinsi Bengkulu M. Rizon.

Kemudian PNS/Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu Haryadi, PNS/Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi. PNS/Kepala Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernez Parera, dan PNS/Kadis Pendidikan Pemprov Bengkulu Saidirman.

Baca Juga: KPK Harus Transparan untuk Hindari Dugaan Politisasi dalam OTT Gubernur Bengkulu

Menurut penjelasan Tessa, pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut berlangsung di Polresta Bengkulu.

Diberitakan sebelumnya, Eks Gubernur Bengkulu Rohidin ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bengkulu, Sabtu (23/11) lalu.

Ia ditangkap terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemperintah Provinsi Bengkulu.

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu. 

KPK juga turut menyita uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan Singapura terkait OTT tersebut.

Baca Juga: KPK: Gubernur Bengkulu Ancam Copot Bawahan jika Tak Bantu Danai Pencalonan di Pilkada 2024

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU