Anggota Komisi X DPR Desak Pemerintah Jelaskan Secara Detail Teknis Kenaikan Gaji Guru
Politik | 2 Desember 2024, 15:50 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief mendesak pemerintah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) kenaikan gaji guru di 2025.
Politikus PKB itu mengatakan, kini ini muncul berbagai tafsiran terkait pengumuman kenaikan gaji guru yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, baik kenaikan gaji untuk guru ASN maupun guru non ASN yang sudah lulus sertifikasi.
Sebelumnya, Prabowo menyampaikan bahwa gaji guru ASN akan naik sebesar satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji guru non ASN yang sudah lulus sertifikasi akan naik Rp 2 juta.
Baca Juga: Tangis Presiden Prabowo di Hari Guru hingga Quick Count Litbang Kompas di Sejumlah Daerah [TOP5NEWS]
“Ini harus dijelaskan, karena selama ini guru ASN yang sudah lulus sertifikasi mendapatkan tunjungan satu kali gaji,” kata Habib di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Untuk kenaikan gaji guru non ASN juga menimbulkan pertanyaan, yakni apakah gaji guru non ASN itu naik menjadi Rp 2 juta atau naik sebesar Rp 2 juta. Sebab, dua kalimat itu mempunyai makna berbeda.
Menurut dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Keuangan harus memberikan penjelasan secara rinci soal rencana kenaikan gaji guru. Pemerintah bisa mengeluarkan juknis soal kenaikan gaji guru.
“Agar tidak membingungkan, maka harus ada penjelasan secara rinci dan petunjuk teknis,” katanya.
Dengan penjelasan dan juknis itu, lanjut Habib, para guru bisa memahami secara benar terkait rencana kenaikan gaji. Tidak ada lagi multitasfir dari rencana kenaikan gaji. Dirinya meminta juknis itu segera dikeluarkan sebelum memasuki tahun baru 2025.
“Petunjuk teknis harus secepatnya diterbitkan. Kenaikan gaji guru ini membutuhkan perencanaan yang matang, karena berkaitan dengan anggaran yang sangat besar,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa pemerintah telah menaikkan anggaran untuk kesejahteraan guru, termasuk bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer.
Prabowo merincikan bahwa kenaikan gaji meliputi tambahan satu kali gaji pokok untuk guru ASN dan tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta bagi guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG).
Baca Juga: Kepengurusan Kadin 2024-2029: Anindya Bakrie Ketum, Ada Nama Adik Presiden Prabowo Subianto
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," ujarnya saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV