> >

Soal Wacana Perubahan Struktur Lembaga Negara Termasuk Polri, Begini Kata TNI

Politik | 2 Desember 2024, 15:50 WIB
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto (Sumber: Antara)

Kendati demikian, sejumlah pakar, praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan anggota DPR lainnya menolak usulan itu.

Baca Juga: Pengamat Militer Connie Merespon Pemanggilan oleh Polda Metro: Saya Tidak Habis Pikir...

Terpisah, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyatakan, kelembagaan Polri yang berada di bawah Presiden merupakan perintah konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

“Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI 1945,” kata Hendardi dihubungi pada Minggu (1/12/2024).

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menyebut gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi.

“Kalau sekarang ada yang menggagas kembali polisi di bawah TNI, saya kira itu mengkhianati agenda reformasi,” kata Anam.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU