Anak Bunuh Ayah dan Nenek serta Lukai Ibunya di Lebak Bulus Jaksel, Apa Kata Psikolog?
Hukum | 2 Desember 2024, 15:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anak remaja (14 tahun) yang membunuh ayah (44 tahun) dan neneknya (69 tahun) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan beberapa hari lalu masih menjadi sorotan publik.
Kini pihak kepolisian telah menetapkan anak berinisial MAS yang juga melukai ibunya itu menjadi tersangka.
Baca Juga: Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus: Polisi Periksa Pihak Sekolah, Dalami soal Ini
Sang ibu berhasil selamat meskipun dalam kondisi luka berat dan saat ini menjalani perawatan di rumah sakit.
Psikolog Klinis dari Universitas Indonesia, Kassandra Putranto menanggapi atas kasus anak yang berhadapan dengan hukum itu.
"Ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan untuk mencermati kasusnya," ujar Kassandra kepada Kompas.TV melalui keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).
Aspek penting itu antara lain, pertama kondisi mental pelaku. Pengakuan tersangka mendengar bisikan-bisikan yang mengganggu saat sulit tidur perlu didalami lebih lanjut.
Hal ini untuk mengetahui apakah keterangannya layak dipercaya dan diterima, sebagai kemungkinan adanya gangguan mental atau psikosis.
Kassandra melanjutkan, kedua adalah pengaruh lingkungan, pola asuh, situasional maupun lingkungan, termasuk hubungan keluarga dan potensi tekanan yang mungkin dialami pelaku.
Ketiga, penting untuk memberikan penanganan psikologis yang tepat bagi tersangka pelaku, terutama jika terbukti ada indikasi gangguan mental.
Keempat soal implikasi sosial. Menurut Kassandra, kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan mental, khususnya di kalangan remaja.
"Edukasi dan dukungan bagi keluarga dapat mencegah kejadian serupa di masa depan," katanya.
Ia menjelaskan, aspek penting lainnya yang kelima yaitu Psikolog Forensik akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan analisis mendalam mengenai kondisi pelaku.
Baca Juga: Polisi Sebut Kondisi Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Sudah Stabil
Hasil evaluasi ini dapat memengaruhi proses hukum. Kassandra mengatakan, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Oleh karena itu, pada banyak kasus terkait pembunuhan anggota keluarga, banyak potensi alasan atau motif menjadi latar belakang tindak pidana tersebut.
Kassandra menambahkan, dalam setiap kasus pidana, psikolog forensik berperan aktif dan terlibat proses penyelidikan serta penyidikan dalam rangka mengetahui kompetensi psikologis tersangka pelaku, termasuk mencari tahu motif di balik tindakannya.
Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung mengungkapkan, dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat mengaku mendapatkan bisikan sebelum membunuh ayah dan neneknya.
"Interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dia lah, meresahkan dia seperti itu," kata Gogo dalam keterangannya, Sabtu.
Ia pun memastikan, kasus tersebut masih terus didalami tim penyidik.
Baca Juga: Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus: Polisi Periksa Pihak Sekolah, Dalami soal Ini
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV