Profil Effendi Simbolon, Dipecat PDI-P karena Beda Pilihan Politik saat Pilkada Jakarta 2024
Politik | 1 Desember 2024, 19:50 WIBKOMPAS.TV - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) membenarkan pemecatan terhadap Effendi Simbolon setelah yang bersangkutan mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Djarot Saiful Hidayat, Sabtu (30/11/2024), menyebut partainya memecat Effendi karena dinilai melanggar kode etik.
"Benar, yang bersangkutan sudah dipecat dari partai," kata Djarot, Sabtu, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, Effendi dinilai melanggar kode etik, disiplin, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Profil Effendi Simbolon
Disarikan dari berbagai sumber, Effendi Simbolon merupakan anak bungsu dari pasangan St MM Simbolon dan Martha Br Tobing. Ia lahir pada 1 Desember 1964 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ia lulus dari SD Negeri Cendrawasih Banjarbaru pada tahun 1975, dan melanjutkan sekolah di SMP Negeri 41 Jakarta setelah keluarganya pindah ke Jakarta.
Baca Juga: Effendi Simbolon Hadiri Pertemuan Ridwan Kamil dan Jokowi, PDIP Anggap Tak Signifikan
Ia melanjutkan sekolah di SMA Negeri 3 Jakarta setelah lulus SMP, kemudian kuliah di Universitas Jayabaya, Jakarta Timur, dan meraih gelar S1 di bidang Manajemen Perusahaan pada 1988.
Effendi kemudian melanjutkan kuliahnya dengan menempuh pendidikan magister di bidang Ilmu Politik di Universitas Padjadjaran (Unpad) Jawa Barat hingga 2013.
Pada tahun 2015, ia meraih gelar doktor di universitas yang sama untuk bidang Hubungan Internasional (HI).
Ia terjun ke dunia politik dan bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Effendi Simbolon juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Sumber Daya dan Dana di partai berlambang kepala banteng moncong putih itu.
Effendi bahkan juga sempat menjadi salah satu bakal calon Sekretaris Jenderal PDI-P untuk periode 2010–2015.
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada 2013, Effendi pun mencalonkan diri bersama Jumiran Abdi, namun pasangan ini memperoleh suara 24,34 persen, kalah dari pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi dengan total 33,00 persen suara sah.
Pada tahun 2004, Effendi terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan mempertahankan kursinya selama empat periode berturut-turut.
Ia bertugas di Komisi VII yang menangani isu-isu energi, sumber daya mineral, riset, teknologi, dan lingkungan hidup hingga 2013.
Sejak 2019, dia aktif sebagai anggota Komisi I yang berfokus pada pertahanan, luar negeri, komunikasi, dan informasi.
Baca Juga: Deddy Sitorus PDIP Bicara Soal 7 Fraksi di DPR Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri atau TNI
Pascapelaksanaan Pilkada Serentak 2024, PDI-P memecatnya. Dalam surat pemberhentian Effendi, PDI-P memberikan sanksi pemecatan karena melanggar instruksi DPP terkait Pilkada Jakarta 2024.
Pada Pilkada Jakarta 2024, PDI-P mengusung pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Namun, Effendi justru mendukung kandidat dari partai lain yang menjadi lawan dari Pramono-Rano dalam hal ini pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Pemecatan Effendi Simbolon terhitung sejak surat diterbitkan pada 28 November 2024. Surat pemecatan itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com