> >

21 WNI Korban TPPO di Myanmar Kembali ke Tanah Air

Peristiwa | 30 November 2024, 20:40 WIB
Sejumlah WNI tiba di Tanah air pada Jumat (29/11/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/HO-Kemlu RI)

Setelah melalui proses panjang, pada 15 Oktober, ke-21 WNI berhasil bebas dan dipindahkan ke Thailand melalui jalur darat. 

Di Thailand, mereka menjalani proses screening oleh mekanisme National Referral Mechanism (NRM) yang memastikan status mereka sebagai korban TPPO.

Hasil screening tersebut memungkinkan mereka untuk dipulangkan ke Indonesia dengan biaya negara.

Kasus perdagangan orang ini bukan yang pertama terjadi di wilayah Asia Tenggara. Sejak 2020 hingga November 2024, Kemlu telah menangani 5.118 kasus penipuan daring di sembilan negara.

Khusus di Myanmar, sejak 2023, Kemlu telah menyelesaikan 196 kasus serupa di wilayah Myawaddy. Namun, kasus baru terus bermunculan. 

Saat ini, masih terdapat 129 WNI lainnya yang masih menjadi korban di wilayah konflik tersebut dan sedang dalam proses pembebasan.

Judha kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara. 

Kemlu meminta para calon pekerja selalu memastikan kebenaran lowongan pekerjaan yang diterima melalui instansi resmi dan hanya berangkat bekerja ke luar negeri sesuai prosedur yang berlaku guna menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa. 

Baca Juga: Polda Gorontalo Ringkus 6 Tersangka TPPO Melalui Aplikasi Michat

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU