> >

Jadwal Rekapitulasi Suara Pilkada 2024, Kapan Hasil Real Count Diumumkan?

Rumah pemilu | 30 November 2024, 20:05 WIB
Warga menggunakan hak suaranya di TPS 046, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). Berikut jadwal rekapitulasi suara Pilkada 2024 (Sumber: Kompas/Fakhri Fadlurrohman)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 belum sepenuhnya selesai.

Setelah melaksanakan pencoblosan, kini masuk pada tahapan rekapitulasi suara Pilkada 2024 untuk menentukan pasangan calon pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil  bupati.

Melansir akun Instagram @bawasluri, Sabtu (30/11/2024), rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang yaitu tingkat kecamatan, kabupaten kota, dan provinsi.

Tahapan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Berikut jadwal tahapan rekapitulasi Pilkada 2024.

Baca Juga: Kumpulan Pernyataan Paslon Pilkada Jakarta, Jateng, Jabar, Sumut, soal Hasil Quick Count - PARASOT

1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan

  • Penyampaian hasil dari TPS ke PPK: 28-30 November 2024
  • Rekapitulasi suara oleh PPK: 28 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman hasil rekapitulasi kecamatan: 28 November-9 Desember 2024

2. Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota

  • Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota: 28 November - 3 Desember 2024
  • Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Bupati/Walikota: 29 November - 6 Desember 2024

3. Rekapitulasi di Tingkat Provinsi

  • Rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Gubernur: 30 November - 9 Desember 2024
  • Pengumuman hasil tingkat provinsi: 30 November - 15 Desember 2024

4. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan Calon Bupati dan Wakil Bupati/
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

5. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih: Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU