> >

MK Nyatakan KPK Berwenang Usut Korupsi di Lingkungan TNI: Kesampingkan Budaya Sungkan

Hukum | 30 November 2024, 07:10 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan tujuh hakim konstitusi yang bertugas untuk perkara PHPU Pilpres 2024. (Sumber: Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

KPK Apresiasi Putusan MK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengapresiasi MK yang menegaskan wewenang KPK dalam mengusut kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"KPK mengapresiasi Putusan MK atas permohonan Uji Materi Pasal 42 UU KPK tersebut. KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subyek hukum sipil bersama subyek hukum anggota TNI," kata Ghufron di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV, Antara


TERBARU