Firli Bahuri Tak Hadiri Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Ada Pengajian Rutin
Hukum | 28 November 2024, 19:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri, Kamis (28/11/2024).
Kuasa hukumnya, Ian Iskandar menyatakan, Firli berhalangan hadir karena menghadiri pengajian rutin di kediamannya.
"Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin bersama anak yatim, dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari," ujar Ian dalam konferensi pers di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, dikutip dari Antara.
"Jadi, pada saat yang bersamaan, ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan," imbuhnya.
Ian juga mengungkapkan, Firli telah menjalani tujuh kali pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
Dua di antaranya dilakukan saat Firli masih berstatus sebagai saksi.
"Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau," kata Ian.
Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli di Bareskrim Polri pada Kamis hari ini pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Firli Bahuri Berharap Kasus Pemerasan SYL Dihentikan
Pemeriksaan itu merupakan bagian dari penanganan kasus yang dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Polda Metro Jaya dan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Tim penyidik bertujuan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Firli tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sebelum ke Bareskrim, Ian Iskandar juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat pemberitahuan bahwa Firli tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.
Seperti yang diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak 22 November 2023.
Namun, hingga 1 Oktober 2024, meskipun 160 saksi telah diperiksa, Firli belum juga ditahan.
Dalam proses penyelidikan terkait kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 37 saksi.
Saksi-saksi itu terdiri atas 16 orang dari KPK, 10 dari Kementerian Pertanian, tujuh dari Polri, dan empat dari kalangan sipil.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dua ahli hukum, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.
Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK RI.
Hingga kini, penyidikan atas kasus tersebut masih terus berlanjut.
Baca Juga: Firli Bahuri Minta Polda Metro Hentikan Kasus Pemerasan SYL
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara