> >

Firli Bahuri Tak Hadiri Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Ada Pengajian Rutin

Hukum | 28 November 2024, 19:59 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Jumat (19/1/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri, Kamis (28/11/2024). 

Kuasa hukumnya, Ian Iskandar menyatakan, Firli berhalangan hadir karena menghadiri pengajian rutin di kediamannya.  

"Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin bersama anak yatim, dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari," ujar Ian dalam konferensi pers di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, dikutip dari Antara.

"Jadi, pada saat yang bersamaan, ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan," imbuhnya.

Ian juga mengungkapkan, Firli telah menjalani tujuh kali pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.

Dua di antaranya dilakukan saat Firli masih berstatus sebagai saksi. 

"Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau," kata Ian.  

Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli di Bareskrim Polri pada Kamis hari ini pukul 10.00 WIB. 

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Firli Bahuri Berharap Kasus Pemerasan SYL Dihentikan

Pemeriksaan itu merupakan bagian dari penanganan kasus yang dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Polda Metro Jaya dan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.  

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU