Resmi, Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Periode Natal dan Tahun Baru 2024/2025
Humaniora | 28 November 2024, 20:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengumumkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat penerbangan domestik selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapi lonjakan harga tiket selama musim liburan.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, keputusan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini berlaku di seluruh bandara di Indonesia, dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang bepergian selama masa libur akhir tahun.
“Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan ratas (rapat terbatas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah Menteri di Istana Merdeka untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru.
Hasilnya, Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” ujar Elba, di Jakarta, Rabu (27/11).
Baca Juga: Jelang Libur Natal Tahun Baru, BMKG: Prediksi Hujan Lebat di Aceh, Jabodetabek, hingga Jawa Tengah
Elba menjelaskan, untuk mengakomodasi penurunan tiket (tanpa pengurangan PPN) diperlukan peran Maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan Airnav.
Hal ini untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U, dan avtur di beberapa bandara agar penurunan tarif secara keseluruhan dapat terlaksana dengan target penurunan harga tiket sebesar minimal 10%.
Pemberlakuan penyesuaian tarif ini akan berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV