> >

Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan terkait Kasus Pemerasan SYL

Hukum | 28 November 2024, 15:55 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL, Kamis (28/11/2024).  (Sumber: KOMPAS TV/IKSAN APRIANSYAH)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini, Kamis (28/11/2024).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebut informasi tersebut disampaikan Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar.

"Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB (Firli Bahuri) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," kata Ade Safri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Namun, ia tak menjelasakan lebih lanjut ihwal alasan Firli mangkir dari panggilan polisi tersebut.

Ade Safri hanya meminta awak media untuk menanyakan langsung perihal tersebut kepada tim kuasa hukum Firli.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Pekan Depan, Langsung Ditahan?

Disampaikan Ade Safri, penyidik akan konsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan penanganan perkara ini.

"Untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," tegasnya, dikutip dari Antara.

Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli pada 28 November 2024, dalam rangka melengkapi berkas perkara. 

Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.

Perkara Firli terkait kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta, 15 Desember 2023.

Namun Kejati DKI kemudian mengembalikan berkas perkara ke penyidik untuk dilengkapi Dan hingga kini berkas perkara kasus pemerasan Firli itu belum dilimpahkan kembali ke Kejati.

Baca Juga: 1 Tahun Lebih Menyandang Status Tersangka, Firli Bahuri Belum Ditahan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU