Megawati Sebut Ada Pengerahan Aparat di Pilkada Jateng, Gerindra: Laporkan ke Bawaslu
Rumah pemilu | 28 November 2024, 14:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara ihwal dugaan pengerahan aparat yang ikut andil dalam memenangkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Ia mempersilakan pihak-pihak yang memiliki bukti dugaan kecurangan untuk melapor kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Diketahui, hitung cepat atau quick count Pilkada Jateng 2024 yang dilakukan Litbang Kompas dengan data suara masuk 100 persen per Rabu (27/11/2024) malam, menunjukkan pasangan nomor urut 1 yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, meraih 40,70 persen. Sementara Luthfi-Taj Yasin memperoleh 59,30 persen.
Baca Juga: Unggul Quick Count, Luthfi Sebut Bentuk Kepercayaan Masyarakat, Yasin Minta Pendukung Tidak Euforia
“Jadi saya pikir apa yang disampaikan tadi dan juga kemudian ada di beberapa media, mungkin baru akan bisa dibuktikan apabila kemudian ada laporan ke Bawaslu, ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” kata Dasco di gedung DPR RI, Kamis (28/11/2024).
Menurut dia, Bawaslu merupakan lembaga yang dilindungi oleh undang-undang untuk melakukan pemantauan agar penyelenggaraan pesta demokrasi berjalan adil.
“Nanti kita akan lihat bagaimana prosesnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengeklaim adanya pengerahan sumber daya dan alat-alat negara dalam Pilkada 2024 di beberapa provinsi termasuk Jawa Tengah.
"Hal ini nampak di beberapa wilayah yang saya amati terus-menerus seperti Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara hingga Sulawesi Utara dan berbagai provinsi lainnya," ungkap Megawati dalam video yang dirilis kanal YouTube PDI Perjuangan, Rabu (27/11/2024).
Baca Juga: Andika-Hendi Tertinggal Menurut Hitung Cepat, Megawati: Seharusnya Tak Terkalahkan jika Pilkada Adil
"Di Jawa Tengah, misalnya. Saya mendapatkan laporan betapa masifnya penggunaan pejabat kepala daerah hingga mutasi aparatur kepolisian demi tujuan politik elektoral. Ini tidak boleh dibiarkan lagi mengingat Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan penting bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dipidanakan."
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV