> >

Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Hukum | 26 November 2024, 20:40 WIB
Petugas provost menggiring tersangka AKP Dadang Iskandar (tengah) dalam konferensi pers di Mapolda Sumatera Barat, Padang, Sabtu (23/11/2024). Tersangka penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, AKP Dadang Iskandar, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Selasa (26/11/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Usai menembak korban, Dadang juga melakukan penembakan ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti, pada Jumat (22/11) dini hari.

"Berdasarkan hasil olah TKP, di lokasi penembakan, ada dua kita temukan selongsong dan proyektil di sana, kemudian enam selongsong kita temukan di sekitar rumah dinas Kapolres," ujar Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Kombes Pol Andri Kurniawan, Sabtu (23/11).

Baca Juga: Menko Polkam Budi Gunawan Blak-blakan, AKP Dadang Terancam Dijerat Pasal Berlapis

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU