> >

Surat Undangan Pilkada 2024 Hilang, Apakah Masih Bisa Mencoblos?

Rumah pemilu | 26 November 2024, 19:54 WIB
Ilustrasi pemilu. Pemerintah resmi tetapkan Pilkada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional (Sumber: Kompas.id)

Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang tidak mendapatkan surat undangan tersebut, tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP.

"Kalau tidak dapat undangan bisa bawa KTP ke TPS sesuai alamat KTP-nya," tutur Nia Sari.

Dokumen yang Perlu Dibawa saat Mencoblos

Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS atau kartu identitas seperti KTP atau fotokopi KTP. 

Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  • Pemilih yang belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga;
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Presiden Prabowo Akan 'Nyoblos' di TPS Bojongkoneng, Wapres Gibran di Solo | SERIAL PILKADA

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU